Aturan Hitung Zakat Emas, Syarat dan Cara Hitungnya

Zakat emas adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan oleh seorang muslim. Berikut Aturan Hitung Zakat Emas, Syarat dan Cara Hitungnya.

Membayar zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam yang harus dilakukan ketika kondisi tertentu terpenuhi. Zakat merupakan salah satu barang yang wajib dikeluarkan umat Islam untuk disalurkan kepada delapan kelompok penerima zakat. Dalam Islam, zakat dibagi menjadi beberapa kategori tergantung pada jenis harta atau kekayaan, yaitu zakat perdagangan, pertanian, peternakan, pekerjaan, investasi, tabungan, rikaz, fitrah dan zakat emas atau perak.

Aturan Hitung zakat emas atau perak Badan Amiz Zakat Nasional (Baznas), zakat emas atau perak adalah zakat yang terkena emas, perak dan logam mulia lainnya yang telah sampai nisab dan dikapalkan. Kewajiban membayar zakat emas/perak tercantum dalam Surat Al-Qur'an At-Taubah Ayat 34. “... Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak membelanjakannya, tidak di jalan Allah. , maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan menerima) siksaan yang pedih."
Kewajiban membayar zakat ini juga ditegaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud Rahimahullah. “Jika sobat memiliki 300 dirham perak dan sobat telah mendapatkan rampasan (satu tahun), maka wajib zakat 5 dirham padanya. Dan untuk emas Anda tidak perlu membayar zakat kecuali belum mencapai 30 dinar, maka wajib setengah dinar. untuk itu, maka jika melebihi maka wajib membayar zakat sekian persen.” Dalam Al-Qur'an surah ar-Rum ayat 39, Allah SWT berfirman. “Dan setiap riba (tambahan) yang kamu berikan sehingga menambah kekayaan orang, riba itu tidak menambah sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan dalam bentuk zakat, kamu niatkan untuk memenuhi iman. yang) berbuat) adalah dermawan (pemberi pahala)”, QS. Ar-Rum Ayat 39.

Syarat Zakat Emas atau Perak

Tidak setiap orang yang memiliki emas dapat mengeluarkan menjadi zakat, ada syarat-syarat tertentu zakat emas yang harus dipenuhi:
Emas atau perak milik perorangan Emas harus dizakatkan secara sah milik perorangan, bukan milik orang lain atau pinjaman. Mendapat harta rampasan emas atau perak yang baru bisa dikeluarkan sebagai zakat setelah disimpan selama 1 tahun. Mencapai nisab kepemilikan emas atau perak telah mencapai batas untuk digolongkan sebagai harta yang wajib zakat. Nisab zakat emas adalah 85 gram, sedangkan perak adalah 595 gram.


Cara menghitung zakat emas atau perak

Tingkat zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5% untuk emas dan perak. Perhitungannya menggunakan rumus 2,5% dikalikan dengan jumlah emas atau perak yang disimpan dalam waktu 1 tahun.

Contoh Kasus :

Akbar simpan emas milik nya sebanyak 200 gram (sudah melebihi batas waktu & nisab). Jika ia ingin mengeluarkan zakat melalui uang tunai, maka emas tersebut harus dikonversikan nilainya dengan berpatok pada harga emas ketika berzakat. Contohnya, harga emas Rp 700 ribu per gramnya, maka 200 gram senilai Rp 140 juta. Zakat yang harus ditunaikan Akbar sebesar 2,5% di kali Rp 140 juta = Rp 3,5 juta.

Begitu juga dengan perak, zakat yang wajib dikeluarkan sama sebesar 2.5%. Dan jika keseluruhan perak yang dimiliki tidak terpakai. Yang hanya dipakainya setahun sekali diwaktu Lebaran, jadi hitungan zakat nya adalah perak yang dimiliki kali harga perak kali 2,5%.

8 Golongan yang berhak Menerima Zakat

Ada delapan golongan yang bisa terima zakat, yaitu :

  1. Orang miskin (orang yang berpenghasilan rendah)

  2. Fakir (orang yang tidak memiliki banyak harta)

  3. Riqab (budak atau hamba sahaya)

  4. Gharim (orang yang punya banyak hutang)

  5. Mualaf (orang yang baru login agama islam)

  6. Musaffir atau mahasiswa berada di perantauan

  7. Amil atau panitia pengelola dan penerima zakat

  8. Fisabilillah (orang yang berjuang dijalan Allah)

Penyaluran Zakat

Untuk membayar zakat emas atau perak, para penyumbang zakat dapat menyalurkannya langsung kepada yang membutuhkan dengan memperkenalkan delapan golongan penerima zakat. Cara ini juga dilakukan sambil menjalin silaturahmi dengan para penerima zakat.

Selain itu, hal ini juga dapat dilakukan melalui penyalur zakat.

Ada banyak layanan distribusi zakat yang tersebar di seluruh Indonesia, Termasuk Yayasan Kita Berbagi. Disini kami menerima pembayaran zakat berupa emas langsung melalui berbagai mitra.

Pembayaran Zakat Melalui Aplikasi Kita Berbagi

Membayar zakat melalui aplikasi tentunya akan lebih praktis. Salah satu nya melalui amil zakat berbasis digital di Indonesia yaitu Kita Berbagi Kebaikan. Berikut cara bayar zakat emas/perak melalui aplikasi Kita Berbagi Kebaikan.

~ Klik fitur “Transfer Emas”

~ Masukkan nomor telepon seluler Kita Berbagi 0813-6391-1300

~ Masukkan jumlah gram emas yang akan dizakatkan.

~ Setelah selesai maka bukti transfer zakat akan dikirim otomatis melalui email dari Kita Berbagi dalam tiga hari kerja.

Bagikan :

Artikel Lainnya

Aturan Hitung Zakat Emas, Syarat...
Zakat emas adalah salah satu jenis zakat yang wajib ditunaikan...
Penjelasan Zakat di Dalam Surat ...
Didalam Al-Qur’an Surat At Taubah adalah surat ke-9. Sur...
Kenali jenis-jenis zakat dan car...
Zakat adalah kewajiban bagi setiap umat muslim dan jangan dile...
Bagaimana Bersedekah Bagi Yang T...
Suatu kali, Nabi Muhammad SAW mengingatkannya agar tidak melew...